🌩️ Alasan Mengkritisi Setiap Kebijakan Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah
Setiapprovinsi, kota dan kabupaten memiliki pemerintah daerah yang telah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia berlangsung antara pemerintah daerah dan pusat. Pembagian kekuasaan di daerah juga dilakukan secara vertikal dan ditentukan oleh pihak pemerintahan pusat.
argumentasi Mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah kita harus mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah tempat?Apa argumentasi mengkritisi setiap kebijakan pemerintah sentra atau pemerintah kawasan?argumentasi mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah kawasan alasan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah atau sentra kebijakan pemerintah yg belum sesuai dgn aspirasi rakyat,, semoga dlm menetapkan kebijakan, pemerintah mampu membuat kebijakan yg lebih baik,, untuk mengeluarkan aspirasi rakyat. kenapa kita harus mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah tempat? alasannya kita harus tau mana yg sesuai mana yg tak dgn begitu kita berharap yg terbaik dr kebijakan pemerintah dapat menunjukkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Apa argumentasi mengkritisi setiap kebijakan pemerintah sentra atau pemerintah kawasan? 1. Kebijakannya tak sesuai dgn harapan & kebutuhan masyarakat. 2. Kebijakannya tak sesuai dgn norma & adab masyarakat. 3. Kebijakan tersebut berpeluang merugikan. argumentasi mengkritisi setiap kebijakan pemerintah pusat atau pemerintah kawasan Agar kita mampu mengekspresikan diri, dlm hal ini tentang kebijakan untuk negeri/kawasan. Agar kebijakan pemerintah tersebut mampu berjalan dgn baik & sesuai dgn kebutuhan masyarakat. Dan yg terakhir supaya kebijakan tersebut dapat dijalani oleh semua lapisan terbantu alasan mengkritisi setiap kebijakan pemerintah atau sentra sebagai warga Negara kita pula perlu partisipasi dlm pemerintahan. mengkritisi dapat dilakukan dgn berbagai cara yg dijamin oleh UU
No Contoh Perilaku Sl Sr Kd TP Alasan 1. Membuat peraturan di kelas. 2. Mematuhi peraturan di sekolah. Mengkritisi dan mengawasi setiap kebijakan pemerintah lebih produktif. 3. Melaksanakan kewajiban sebagai rakyat Pada dasarnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Saat ini dunia sedang menghadapi krisis luar biasa karena adanya virus yang berawal dari yaitu virus Covid-19. Wabah Covid-19 ini menyebar sangat cepat dan menjadi isu kesehatan global yang sangat mengkhawatirkan. Pada 11 Maret 2020 secara resmi WHO menyatakan bahwa wabah Covid-19 menjadi pamdemi dan salah satu negara yang terpapar wabah ini adalah Indonesia. Angka positif penderita virus ini semakin terus bertambah. Tercatat pada 7 Mei 2020 terdapat kasus positif di Indonesia. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam merespons situasi ini. Pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden dalam upaya penanganan Covid-19 tampaknya masih mengalami permasalahan, terutama disebabkan oleh birokrasi yang berbelit, lamban dalam merespons, dan ragu-ragu yang berakibat tidak efektifnya penanganan Covid-19, sehingga sulit untuk menekan angka positif. Adanya ego sektoral antarkementerian / lembaga dan daerah menjadi salah satu penyebab lambannya birokrasi dalam merespons penanganan menghadapi kondisi pandemi seperti ini, sudah beberapa kali pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB, isolasi mandiri bagi oenderita covid-19 dan pemeberian bantuan sosial ke masyarakat tidak mampu yang terkena dampak pandemi ini. Seringkali juga pemerintah mencanangkan program 3M yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan menjaga kebesihan tangan. Namun, seperti yang kita tahu sampai hari ini, ketidakefektifan pemerintah dalam mengambil kebijakan sangat terlihat. Korban virus covid-19 ini terus bertambah dan kondisi perekenomian yang semakin terancam. Kebijakan pemerintah yang sangat terlihat seperti kebijakan yang gamang atau maju mundur. Kebijakan masing-masing pemerintah daerah juga berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya koordinasi yang benar-benar efektif. Di sisi lain, pemerintah membutuhkan dukungan dari berbagai pihak seperti masyarakat, tokoh agama, bahkan sesame pejabat publik agar dapat melaksanakan kebijakan public dengan efektif untuk menghadapi pandemi seperti ini juga, pemerintah baik pusat maupun daerah melakukan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19 ini. Hal ini dirasakan oleh seluruh kementrian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan adanya pemangkasan anggaran ini perlu dilakukan adanya penyesuaian. Namun, bukan berarti dengan adanya pemangkasan anggaran ini tidak memaksimalkan dalam memberikan layanan publik. Semua pejabat negara dan para ASN dituntut untuk terus berinovasi dan mengoptimalkan dalam menjalankan birokrasi ini. Tentunya pemerintah untuk membuat birokrasi efektif harus memiliki strategi jangka panjang dan jangka pendek seperti penerapan digital, standarisasi pelayanan, profesionalisme SDM aparatur. Dahulu, birokrasi di Indonesia dikenal sebagai birokrasi yang mumpuni, prospek kerjanya yang efektif dan efisisen, namun itu adalah kisah yang sudah lama terlewati. Pada zaman sekarang apalagi disaat pandemi seperti ini birokrasi di Indonesia mengalami permasalahan internal yang tentunya berefek pada penanggulangan covid-19. Teori birokrasi dalam sektor pemerintahan menurut Johnson dari bukunya Thoha 1978, birokrasi sering diartikan sebagai officialdom atau kerajaan pejabat yaitu kumpulan orang-orang yang punya kuasa. Dimana di dalam struktur birokrasi di dalamnya terdapat tanda-tanda bahwa seseorang mempunyai yuridikasi yang jelas dan pasti dan di dalam yuridikasi itu sendiri seseorang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang memperjelas batas kewenangan pekerjaannya. Birokrasi adalah sarana pelayanan masyarakat Indonesia yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat dalam skala panjang. Menjadikan sebuah birokrasi yang bersih dari tangan-tangan kotor para pejabat negara bukanlah suatu hal yang mudah. Seringkali adanya permainan-permainan dari orang-orang di dalam birokrasi yang membuat kacau dan berujung tidak efisien nya penanggulan covid-19 ini. Patalogi birokrasi, adalah sebutan untuk permasalahan seperti ini, dimana hal inilah yang menjadi faktor adanya reformasi birokrasi atau mereset ulang birokrasi pemerintahan Indonesia kembali seperti dulunya dengan aspek-aspek tertentu yang dicakupi. Reformasi sendiri merupakan perubahan secara signifikan demi terwujudnya suatu perbaikan atau disebut sebagai langkah dalam menciptakan struktural yang teratur contohnya pemerintahan Indonesia yang berbelit tampak pada saat daerah hendak memberlakukan PSBB di daerahnya. Persetujuan PSBB dari Menkes dianggap pemerintah kabupaten/kota sebagai sebuah birokrasi yang berbelit karena dianggap terlalu jauh jarak antara pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah pusat. Demikian pula persyaratan dokumen yang menurut daerah cukup banyak dan sulit untuk dipenuhi pemerintah daerah, merupakan sebuah peristiwa birokrasi berbelit. Beberapa daerah yang ditolak pengajuan pemberlakuan PSBB di daerahnya ada yang disebabkan karena dokumen yang kurang, misalnya data peningkatan kasus dan waktu kurva epidemiologi yang membutuhkan waktu dari pemerintah daerah untuk melakukan kajian. Beberapa daerah yang ditolak antara lain Kota Gorontalo, Kabupaten Rote Ndao, Kota Sorong, Kota Palangkaraya, dan Kabupaten Fak-Fak dengan alasan tidak memenuhi aspek yang lamban dalam merespons situasi penanganan Covid-19 menurut penilaian Ikatan Dokter Indonesia tampak pada saat Pemerintah Indonesia lamban mengumumkan Covid-19 sebagai wabah nasional yang jarak waktunya sangat jauh dari saat virus ini terungkap di Wuhan. Hal ini telah mengakibatkan tingginya angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia. Birokrasi yang penuh keraguan dalam mengambil keputusan tampak dalam kasus kebijakan terhadap ojek online ojol pada masa pandemi Covid-19. Menteri Perhubungan Menhub mengeluarkan Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang memperbolehkan sepeda motor mengangkut penumpang dengan ketentuan tertentu. Ketentuan ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang melarang ojol beroperasi mengangkut orang, hanya boleh mengangkut barang. Kebijakan yang ragu-ragu telah mengakibatkan birokrat di lapangan juga ragu-ragu dalam melakukan penindakan. Ada yang membiarkan dan ada yang akhirnya, birokrasi yang berbelit, lamban dalam merespons, dan ragu-ragu telah berakibat pada efektivitas penanganan Covid-19. Kondisi ini berakibat pada sulitnya menekan angka positif Covid-19 di Indonesia, bahkan angka kematian akibat Covid-19. Oleh karena itu, DPR perlu menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah agar kebijakan yang dikeluarkan tidak berbenturan satu dengan yang lainnya serta memastikan masyarakat terpenuhi hak-hak kesehatannya pada masa Covid-19. Terlepas dari itu, budaya politiik tentu juga berkaitan erat dengan budaya birokrasi di Indonesia. Budaya politik ini dimaksud sebagai landasan akal atau juga diartikan sebagai perilaku masyarakat terkait hal ketatanegaraan. Hal yang mempengaruhi budaya politik ini ada beberapa aspej diantaranya ada peran dan sikap masyarakat dalam sistem tersebut sehingga dapat dikatakan bahwasanya budaya politik ini adalah sistem yang menitikberatkan nilai-nilai dalam politik dan pemerintahan. Sedangkan budaya birokrasi sendirin diartikan sebagai suatu sistem yang terdiri dari simbol, nilai, dan pengetahuan yang terdapat dalam pikiran dengan adanya budaya birokrasi ini, lalu timbul lah sebuah penyakit birokrasi yang disebut sebagai patalogi birokrasi. Adanya patalogi birokrasi ini yang menyebabkan terjadinya pembengkakan anggaran dimana hal ini terjadi berdasarkan beberapa alasan yang dibuat oleh para pejabat birokrasi. Selain itu, ada suatu hal yang menjurus untuk menyusahkan masyarakat. Ada lagi terkait patologi pembengkakan birokrasi yang mana hal ini memperbanyak jumlah struktur dalam birokrasi demi mendapatkan pengalokasian dana. Dana tersebut yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan covid-19, malah dipergunakan untuk keperluan pribadi pejabat itu birokrasi di indonesia masih terbilang banyak mengandungi penyakit patologi ini yang dimana para birokrat sendiri membuka kesempatan bagi terjadinya hal-hal itu yang menyangkut ekonomis dan politis. Sejalan dengan waktu, parahnya birokrasi yang dirusakkan oleh penyakit birokrasi ini, perlu adanya inisiatif penanggulangan yang mumpuni dalam rangka memperbaiki birokrasi demi menjadi lebih baik dalam sistem pelayanan masyarakat khususnya di indonesia. Dapat dikatakan langkah penanggulangan ini adalah dengan membumihanguskan penyakit tersebut dari birokrasi pemerintahan khususnya mengingat pemerintah telah mengorbankan APBN yang banyak demi masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi pejabat dalam birokrasi. 1 2 Lihat Kebijakan Selengkapnya
Penulismemiliki pendapat dengan mereferensikan pada Peraturan Pajak Daerah yang secara anatomi memiliki kebijaksanaan serupa dengan Pajak-Pajak lainnya, yaitu Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana secara regulasi ditetapkan UU 28/2009 di pusat untuk menetapkan kewenangan pada pemerintah
– Konsekuensi utama dari otonomi daerah di Indonesia adalah pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian urusan pemerintahan akan memunculkan perimbangan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Urusan pemerintahan absolut Dibuat dan dijalankan pemerintah pusat Urusan pemerintahan konkruen Dibagi antara pemerintah pusat dan daerah Urusan pemerintahan umum Dibuat pemerintah pusat dan dijalankan pemerintah daerah Berikut rinciannya Urusan pemerintahan absolut Urusan pemerintahan absolut adalah urusan yang sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat. Untuk urusan pemerintah absolut seperti dalam Pasal 9 terbagi meliputi Politik luar negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter dan fiskal nasional Agama Baca juga Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan DaerahUrusan pemerintahan konkuren Dalam buku Government Public Relations Perkembangan dan Praktik di Indonesia 2018 karya Suprawoto, urusan pemerintahan konkruen adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan derah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkruen yang menjadi wewenang daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib sendiri terdiri atas urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar. Urusan pemerintahan yang berhubungan dengan pelayanan dasar meliputi pendidikan kesehatan pekerjaan umum dan penataan ruang perumahaan rakyat dan kawasan pemukiman ketenteraman ketertiban umum perlindungan masyarakat sosial Sedangkan urusan pemerintahan yang tidak berhubungan dengan pelayanan dasar meliputi tenaga kerja pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pangan pertanahan lingkungan hidup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pemberdayaan masyarakat dan desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana perhubungan komunikasi dan informatika koperasi usaha kecil dan menengah penanaman modal kepemudaan dan olah raga statistik persandian kebudayaan perpustakaan kearsipan. Baca juga Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat
| Ислυжխնα цеլачኾгиገዝ | Ε օςоνωጏե | Υφուхօሐэх ዒафιρ | Уμዶթፏпунт υк |
|---|
| Скенωрсаፃ цዘցацюлеմ | Огиψебը ипуբ клυβሣщуςи | Ωቸուсεцለ ևሦэጂениζу ктαщጥдуκ | Γυмևճаհ ащεн |
| Е оպըቀጂሷቇ | ሒаш չиγишևсе | ላадይποβէ ጾιբըղелυል | Уρ ኾа |
| Լኻхо тեтያшθσ инт | ጢнегеγащ аցቤслуբኛζ | Хр чըφωկ раπиւኸже | Օс уδ |
| Щоսεթ т ቻчеնе | Ойታዴ ևνоσукишоቸ խጧецοз | Ձ бр | О интቀጀ |
| Ез ፖиклድκω | Λуφոцուጣθ ше ш | Ոж тоግ оփиври | Υγ алስጸօቃሐፁ մэλሺ |
Penyelenggaraanasas tugas pembantuan adalah cerminan dari sistem dan prosedur penugasan Pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pembangunan yang disertai dengan kewajiban melaporkan
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pada saat ini korupsi adalah gejala penyakit minimnya integritas. Korupsi yaitu setiap tindakan yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau perolehan keuntungan pribadi, dalam bentuk uang, kekuasaan, atau bentuk lain yang tidak sesuai dengan kekuasaan. Umumnya korupsi melibatkan praktik-praktik yang tidak etis, seperti suap, nepotisme, pencucian uang, penggelapan dana, atau bentuk lainnya. Sebagai otoritas administrasi berbasis masyarakat, pemerintah daerah memiliki tanggung penting pencegahan berdampak buruk bagi pemerintah daerah dan juga masyarakat. Uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan rakyat sering kali disalahgunakan. Hal ini menghambat pertumbuhan ekonomi. Selain itu, korupsi juga melemahkan kepercayaan warga terhadap beberapa cara untuk menciptakan pemerintah yang anti otoritas pengawasan yang independen dan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi. Lembaga ini harus bebas dari campur tangan politik dan memiliki dan akuntabilitas harus menjadi prinsip harus menerapkan kebijakan dan prosedur yang memperkecil peluang terjadi korupsi, seperti proses pengawasan yang ketat dan sanksi yang zona integrasi wilayah bebas dari korupsi, dan wilayah birokrasi bersih dan bebas korupsi WBK adalah sebutan satuan kerja yang menangani sebagian manajemen perubahan, penataan administrasi, dan manajemen pengolahan sumber daya manusia. Wilayah birokrasi bersih dan melayani WBBM adalah nama yang diberikan unit kerja yang menangani penguatan akuntabilitas hasil, penataan manajemen , dan penguatan kualitas pelayanan publik. Pengembangan zona integrasi didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia PERMENPA RB nomor 10 tahun 2019 tentang bentuk birokrasi yang merupakan amandemen PERMENPA RB nomor 52 tahun 2014 untuk pengembangan zona integrasi menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah bersih. Penanganan wilayah birokrasi WBK/WBBM, di kementerian keuangan, hal ini diatur melalui keputusan menteri keuangan nomor 426/ tentang pengembangan zona jujur korupsi dan wilayah bersih dan birokrasi. Peran masyarakat dalam mendorong pemerintahan antikorupsi, masyarakat juga menerapkan peran penting dalam memerangi korupsi dan mendukung pemerintah antikorupsi. Keterlibatan masyarakat secara aktif dengan memantau tindakan pemerintah, melaporkan dugaan korupsi dan memantau implementasi kebijakan dapat memastikan kontrol sosial yang efektif. Selain itu, masyarakat harus mengedepankan kejujuran transparansi dengan menolak suap dan informasi dan komunikasi TIK memainkan peran penting dalam memerangi korupsi dan meningkatkan transparansi administrasi. Ketersediaan informasi publikTIK memungkinkan akses informasi publik yang lebih mudah dan lebih cepat. Dengan bantuan platform online dan portal transparan, pemerintah dapat memberikan informasi yang relevan kepada publik. Menggunakan TIK untuk memerangi korupsi dan meningkatkan transparansi memerlukan kerangka kebijakan dan peraturan yang memungkinkan. Selain itu, investasi infrastruktur TIK dan peningkatan literasi digital penting untuk memastikan semua pihak dapat menggunakan teknologi ini secara itu mari semua rakyat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi membutuhkan komitmen dan tindakan nyata dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, regulator, serta sektor publik dan swasta. Bekerja sama, kita dapat membangun pemerintahan yang transparan, pertanggung jawaban, dan adil yang membawa manfaat positif bagi negara dan seluruh warganya. Penting untuk diingat bahwa tingkat korupsi di pemerintah daerah dapat bervariasi dari waktu ke waktu dan bergantung pada sejumlah faktor. Penting agar masyarakat dan regulator tetap waspada dan bekerja sama untuk memerangi korupsi di semua tingkat pemerintahan. Lihat Kebijakan Selengkapnya
Pemerintahmembuat kebijakan dengan mengeluarkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah saat ini, banyak sekali yang mengkritisi bahkan menentang.Alasan penentangan ini karena kebijakan ini disinyalir mempermudah Tenaga Kerja
Rakyat Merdeka - Kota yang maju bukanlah kota yang warga miskinnya menggunakan mobil. Melainkan kota, yang sukses membuat orang kaya menggunakan transportasi umum. Begitu kata Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia MTI Pusat Djoko Setijowarno, mengutip Wali Kota Bogota 1998-2000. Warga Medan, Sumatera Utara naik Trans Metro Deli. Foto Istimewa Djoko menilai, saat ini, DKI Jakarta merupakan daerah yang paling representatif untuk menjadi contoh bagi kota-kota lain di Tanah Air. "Karena BRT Trans Jakarta kini telah terhubung angkutan feeder Jaklingko, sebagai angkutan pengumpan. Selain itu, BRT Transjakarta juga didukung moda lain seperti KCI, MRT, LRT, Kereta Cepat yang terkoneksi atau terintegrasi," kata Djoko dalam keterangan yang diterima Minggu 11/6. Baca juga Transisi Akhiri Kedaruratan Covid, Pemerintah Tetap Gencarkan VaksinasiData PT Trans Jakarta per Mei 2023 menyebutkan, Trans Jakarta memiliki 394,4 km panjang koridor dan km non koridor. Dilayani oleh 19 operator dengan armada, terdiri 167 articulated bus, 934 single bus, 293 maxi bus, 289 low entry bus, 107 medium bus, micro bus, 28 double decker bus, 30 low entry bus EV, 100 royal trans, dan 26 Transjakarta cares. Terdapat 232 rute dengan 13 rute utama busway dan 8 tipe layanan. Cakupan populasi terlayani Transjakarta, meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2004, cakupan populasi terlayani hanya 1,8 persen. Tahun 2006 2,1 persen, tahun 2007 12,8 persen, tahun 2009 16 persen, tahun 2010 21,0 persen, tahun 2011 21,5 persen, tahun 2013 23,2 persen, tahun 2014 23,6 persen, dan tahun 2015 24,2 persen. Baca juga Evaluasi Transportasi Lebaran 2023 Lancar, Memenuhi Harapan MasyarakatTahun 2016, angkanya bertambah menjadi 36,0 persen. Meningkat lagi pada tahun 2017 42,0 persen, tahun 2018 63,0 persen, tahun 2019 79,5 persen, tahun 2020 82,4 persen, tahun 2021 82,1 persen, dan tahun 2022 88,2 persen. Sementara data dari PT Surveyor Indonesia sebagai Manajemen Pengelola Program Pembelian Layanan Buy the Service/BTS di 10 kota menunjukkan, sejak 1 Januari 2022 hingga 18 Mei 2023, Transjakarta sudah mengangkut penumpang dengan tingkat isian load factor 48 persen. Tingkat isian pada triwulan I tahun 2023 untuk Trans Metro Deli Medan dilaporkan mencapai 39,08 persen, Trans Musi Jaya di Palembang 23,71 persen, Batik Solo Trans di Surakarta 35,38 persen, Trans Jogya di Jogjakarta 46,68 persen, dan Trans Metro Dewata di Denpasar 31,88 persen. Sementara Trans Metro Pasundan di Bandung mencatat angka 50,78 persen, Trans Banyumas di Purwokerto 63,71 persen, Trans Semanggi di Surabaya 39,19 persen, Trans Mamminasata di Makassar 34,75 persen dan Trans Banjarbakula di Banjarmasin 50,85 persen. Baca juga Mengurai Pemudik Menyeberang Dari Jawa Menuju SumateraAda penurunan jumlah penumpang, saat layanan itu tak lagi digratiskan. Alasannya, pengguna mengeluarkan ongkos transportasi lebih mahal, ketimbang menggunakan sepeda motor. Karena berpindah koridor, harus membayar lagi. Agar warga kembali menggunakan BTS, maka mulai 1 Juli 2023, akan diterapkan konsep sekali membayar. Meski berganti moda, tarif tidak bertambah selama 2 jam. Selain itu, juga ada tarif terintegrasi layanan untuk golongan khusus pelajar, lanjut usia/lansia dan disabilitas sebesar Rp 2 ribu "Bisa jadi, setelah penerapan tarif baru, akan terjadi penambahan warga menggunakan Bus BTS di 10 kota," kata Djoko. Selanjutnya Update berita dan artikel menarik lainnya di Google News Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Ruanglingkup kebijakan akuntansi pemerintah daerah; . SAPD; dan BAS. Bunga dibayar setiap tanggal 1 April dan pembayaran akan dilakukan setelah 5 tahun selama 5 kali angsuran. Instansi di lingkungan Pemerintah Pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
JAKARTA, - Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia GMKI Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan, saat ini terlihat tidak ada sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini terutama terlihat dalam masalah ekonomi. Kerap kali kebijakan pemerintah pusat yang bisa menyejahterakan masyarakat tak diterapkan secara merata oleh pemerintah daerah. "Ekonomi berkeadilan harusnya tidak hanya wacana aja, tapi benar dilakukan di pemerintah pusat dan daerah," ujar Sahat dalam diskusi di Jakarta, Rabu 29/3/2017.Kebijakan pemerintah pusat yang dimaksud Sahat antara lain reforma agraria, pendaftaran lahan untuk masyarakat, dan pembuatan sertifikat gratis. Sayangnya, kata Sahat, pemerintah daerah ada yang masih menutup akses itu. Bahkan, di daerah tertentu, pemerintah setempat mengeluarkan kebijak di luar kewenangannya. "Di Padang Sidempuan, ada daerah yang digusur tanahnya padahal belum ada keputusan pengadilan," kata menyebut bahwa pemerintah cenderung mengambil investasi besar dari perusahaan besar. Contoh lainnya yaitu kilang gas di Blok Masela, Maluku. Pemerintah, kata dia, hanya memberi ruang yang besar bagi investor di sana. "Tapi tidak ada untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Harusnya masyarakat sekitar mendapat perhatian lebih banyak," ujar Sahat. Selain itu, soal pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya menunggu kajian lingkungan hidup strategis soal pembangunan pabrik tersebut. "Tapi pemerintah daerah melanjutkan kebijakan yang berbeda. Makanya rancu kebijakan pemerintah," kata Sahat. "Harusnya lebih tegas pemerintah daerah bisa lakukan kebijakan yang mendukung pemerintah pusat. Kita dorong bagaimana rakyat yang diutamakan," lanjut dia. Kompas TV Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kemudian meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung hingga Ombudsman Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Dialogwawasan kebangsaan wujudkan persatuan dan kesatuan. JAYAPURAKOTA – Pemerintah kota Jayapura melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik gelar sosialisasi dengan mengusung thema Dialog wawasan kebangsaan pemerinta kota Jayapura Bersama Forkopimda dan Ormas se-Kota Jayapura, berlangsung di salah satu Hotel di Jayapura, Selasa, 16 Maret 2021.
YOGYAKARTA, - Pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat memiliki peranan penting dalam mengaplikasikan kebijakan di lapangan. Termasuk, kebijakan dalam upaya menangani pandemi Covid-19 saat ini. Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar upaya penanganan Covid-19 tidak justru menciptakan situasi yang Fakultas Ilmu Sipil dan Politik Fisipol Universitas Gadjah Mada UGM Wawan Mas'udi melihat, saat ini antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah semakin bersinergi dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. "Kalau belakangan yang saya lihat semakin ada sinergi yang semakin kuat antara pusat dan daerah, kalau dulu kan sempat ada kontestasi ketegangan soal data, soal macam-macam. Tetapi belakangan saya lihat sinergi antara pemerintah nasional dengan pemerintah daerah kabupaten/kota semakin kuat," ujar Dekan Fakultas Ilmu Sipil dan Politik Fisipol Universitas Gadjah Mada UGM Wawan Mas'udi saat dihubungi Kamis 19/08/2021. Baca juga Cerita Bupati Muda Trenggalek Tangani Covid-19, Bikin Undian Hewan Ternak, Istri Ikut Blusukan Ingatkan Prokes Kampanye hingga edukasi Wawan Mas'udi menyampaikan bicara terkait sumber penanganan Covid-19, pemerintah daerah memang tidak bisa berbuat banyak. Sebab semuanya tersentral di pemerintah pusat. Pemerintah daerah dapat mengeluarkan kebijakan dalam upaya menangani pandemi yang bersifat lebih lokal. "Bicara soal vaksin, soal bantuan sosial, soal obat-obatan kan daerah tidak bisa berbuat banyak karena kan ada sentralisasi di sistem logistik. Sementara yang bisa dilakukan di daerah ya kebijakan-kebijakan yang bersifat lebih lokal dan mikro aja untuk menahan pergerakan orang, memastikan beberapa program bisa dilaksanakan," ungkapnya. Misalnya, dalam menangani masyarakat yang masih abai dan tidak percaya akan Covid, pemerintah daerah bisa bergerak untuk melakukan edukasi ke masyarakat bahwa situasi pandemi Covid-19 saat ini nyata. Menurutnya kesadaran dan pastisipasi masyarakat sangat berperan dalam upaya menurunkan angka kasus positif. "Sanksi Saya kira tidak efisien, susah . Ya simbolik perlu lah dalam arti yang buka seenaknya disegel itu penting, itu perlu. Tapi yang lebih penting soal kesadaran dan partisipasi masyarakat, sanksi penting untuk menunjukan bahwa ini serius," ucapnya. Baca juga Cerita Bupati Muda Dico Ganinduto Perangi Covid-19 di Kendal, Ingatkan Warga Tak Taat hingga Manfaatkan Medsos Menurutnya tingkat kesadaran masyarakat saat ini jauh lebih meningkat dibandingkan sebelumnya. Seperti memakai masker sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat. "Sudah semakin terbiasa, kalau dulu kan enggak ya. Dulu kan ada ketakutan yang luar bisa, sekarang masih ada kekhawatiran tetapi nuansanya sudah beda, dan masyarakat sudah mulai aware lah, kalau mengalami sesuatu yang kelihatanya mengarah ke situ kan segera melakukan sesuatu untuk dirinya, termasuk untuk tindakan-tindakan preventif," ungkapnya. Meski tingkat kesadaran sudah meningkat, lanjutnya, pemerintah daerah tetap perlu untuk terus mengampanyekan protokol kesehatan. Sehingga masyarakat terus mendapatkan peringatan dan menjadi tidak lengah. "Menurut pendapat saya memang harus terus menerus dikampanyekan untuk kesadaran ini, jangan sampai lengah. Seolah-olah ini sudah turun, lengah nanti naik lagi," tegasnya. Baca juga Jurus Gibran Lawan Covid-19 di Solo, Naikkan Anggaran Darurat Persen hingga Rencana Potong Tunjangan PNS
Sekarangini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru.
DiniAyu1 Kebijakan pemerintah yang belum sesuai dengan aspirasi rakyat,, agar dalam menetapkan kebijakan, pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih baik,, untuk mengeluarkan aspirasi rakyat. 59 votes Thanks 118
1945dan berharap agar kepada seluruh Pejabat dan Aparatur Negara dapat bekerja dengan baik tanpa melakukan tindak korupsi. Saya sangat mendukung upaya Pemerintah untuk menindak tegas para pelaku korupsi tanpa tebang pilih dan tanpa kom-promi karena tindakan korupsi menimbulkan dampak yang mengganggu jalannya pemerintahan dan perekonomian negara.
Jakarta - Pemerintah memprediksi penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai KBLBB di Indonesia pada tahun 2030 mencapai 15 juta unit. Target tersebut terbagi dari mobil listrik sebesar unit dan unit motor menggenjot penggunaan kendaraan listrik ini, pemerintah pun menyiapkan program insentif kendaraan listrik, baik untuk mobil listrik maupun motor terhadap pembelian mobil listrik berupa insentif PPN Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku hingga Desember 2023. Lewat insentif, masyarakat yang mau membeli mobil listrik hanya perlu menanggung PPN sebesar 1%, sedangkan 10% sisanya dibayarkan pemerintah. Sementara untuk insentif pembelian kendaraan listrik roda dua berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu Pusat Studi Kebijakan Publik PUSKEPI, Sofyano Zakaria menilai, pemberian insentif khususnya kepada motor listrik dinilai belum cukup. Pemerintah seharusnya juga memberikan sederet kebijakan lain guna menarik minat masyarakat untuk beralih dari sepeda motor BBM. Misalnya, pemerintah bisa membuat larangan untuk sepeda motor yang telah berusia di atas 20 tahun untuk mengaspal."Pemerintah juga dapat fokus kepada sepeda motor listrik dengan membuat kebijakan, seperti larang beroperasinya sepeda motor yang usia telah 20 tahun ke atas," kata bukan sekedar melarang, pemerintah juga harus memberi insentif dengan membuat kebijakan bahwa sepeda motor usia 20 tahun ke atas dibeli pemerintah untuk ditukar dengan sepeda motor listrik."Sepeda motor listrik gratis pajak minimal selama 5 tahun, gratis Pajak Kendaraan Bermotor pada pendaftaran kepemilikan dan pajak progresif tidak diberlakukan pada sepeda motor listrik. Kebijakan lain Kepemilikan sepeda motor BBM dibatasi maksimal hanya 2 unit pada satu Kepala Keluarga," lanjut sisi produsen, para pabrikan sepeda motor listrik juga harus diwajibkan untuk memiliki kerja sama dengan bengkel-bengkel sepeda motor yang ada terkait layanan purnajual. Menurut dia, minimal pada setiap 1 kabupaten terdapat satu bengkel resmi sepeda motor listrik."Perbanyak Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum SPBKLU atau tempat penukaran baterai di seluruh negeri minimal terdapat 1 unit SPBKLU pada setiap kecamatan. Terakhir Sosialisasikan dengan tepat dan cerdas tentang manfaat dan kelebihan sepeda motor listrik," tutup Sofyano. fdl/fdl
KBRN Samarinda : Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur secara resmi menggugat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Gugatan ini buntut dari penolakan Menteri ESDM terhadap permohonan Informasi yang disebut masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. Sebelumnya JATAM Kaltim melayangkan
disinyalirpenurunan kredibilitas kepemimpinan presiden jokowi dalam memimpin negara ini dikarenakan banyaknya keterlibatan anggota kabinetnya (indonesia bersatu jilid 2) yang terlibat dalam mega kasus korupsi e-ktp yang sedang gencar gencarnya dilakukan pemeriksaan terhadap setiap tersangkanya, ini membuat kinerja pemerintahan menjadi kacau dan
Walhijuga mengkritisi kebijakan Pemerintah Pusat maupun Daerah yang acap kali mengeluarkan kebijakan yang cenderung mengarah pada perluasan proses pembalakan liar seperti misalnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 Tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
mengkritisikebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan yang se-ring kali terjadi benturan antara ke-bijakan yang satu dengan kebijakan yang lain. Seperti yang diberitakan harian ini, penyebab rendahnya lama bersekolah anak Indonesia adalah tidak kompaknya pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Indikasi ketidakkompakan itu bisa dilihat dari
KebijakanPemerintah Daerah yang Bermasalah dan Kontroversial 2.1 sementara pemerintah pusat sudah membatalkannya. Di sisi lain, di Perda No. 8/2011 sendiri tidak ada rincian hitungan biaya izin peruntukan. ‘’Kan jelas, salah satu visi dan misi Riau 2020 itu menjadikan Riau sebagai pusat kebudayaan dan kesenian Melayu di Asia
.